NAGEKEO - Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mengamankan satu orang WNA asal Filipina inisial RLA yang tinggal tanpa dokumen keimigrasian di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Tindakan pengamanan tersebut adalah tindaklanjut laporan masyarakat dimana WNA Filipina tersebut ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Hal tersebut disampaikan Eko Julianto Rachmad, Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere kepada indonesiasatu.co.id, Sabtu (05/2/2022) malam.
"Yang bersangkutan masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) di wilayah Nunukan pada bulan Juni 2021 dan telah tinggal di Nagekeo tanpa dokumen sejak bulan Juli Tahun 2021 bersama anak dan istrinya WNI, " terangnya.
Kata Eko, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone, WNA asal Filipina ini akan diproses sesuai prosedur dengan melakukan koordinasi bersama pihak kedutaan.
Tambahnya, WNA itu juga dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
"Dalam masa proses pendeportasian yang bersangkutan akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Kupang, " tutup Eko Julianto Rachmad.